Sabtu, 20 April 2013

Etika Penulisan di Social Network



Media sosial adalah sebuah media online, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi jejaring sosial, blog, wiki, forum dan dunia virtual. Jejaring sosial, blog dan wiki merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia.
Pesatnya perkembangan media sosial kini dikarenakan semua orang seperti bisa memiliki media sendiri. Seorang pengguna media sosial bisa mengakses menggunakan media sosial dengan jaringan internet bahkan yang aksesnya lambat sekalipun, tanpa biaya besar, tanpa alat mahal dan dilakukan sendiri tanpa karyawan. Pengguna media sosial dengan bebas bisa mengedit, menambahkan, memodifikasi baik tulisan, gambar, video, grafis, dan berbagai model content lainnya.

Social Network atau jejaring sosial merupakan salah satu fasilitas internet yang sedang booming akhir-akhir ini. Terutama di kalangan anak muda. Seolah socmedmenjadi hal yang wajib agar menjadi gaul.

Hal inilah yang kemudian melandasi permasalahan mengapa perlu untuk belajar atau paling tidak mengetahui etika dalam berinternet. Hal ini perlu guna mencegah efek samping dari berinternet yang tidak terduga dan tidak diharapkan.

Etika berasal dari bahasa Yunani Kuno yang berarti adat kebiasaan. Etika dalam berinternet dan social network terbagi menjadi 2 jenis etika, yaitu etika tertulis dan tidak tertulis. Etika tertulis sendiri lebih jauh terbagi menjadi 2 yaitu; etika tertulis berdasar legal forum dan etika tertulis berdasar kesepakatan.

Etika Tertulis
1.    Etika tertulis kesepakatan adalah etika tertuis yang dibuat berdasar kesepakatan dari pihak-pihak yang terkait dalam penggunaan internet dan berlaku mengikat bagi anggotanya. Contohnya adalah peraturan kesepakatan FJB Kaskus.
2.    Etika tertulis legal forum adalah adalah peraturan perundang-undangan. Contohnya ada dalam Undang-Undang RI terdapat pada Nomor 11 Tahun 2008 yang menjelaskan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Etika Tidak Tertulis
Etika tidak tertulis lebih kepada sopan santun dalam menggunakan internet sebagai media komunikasi. Dalam banyak kasus yang menyangkut social network, umumnya pengguna entah secara sengaja atau tidak sengaja menyinggung pengguna lain sehingga menyebabkan salah paham dan berujung pada sengketa antar pengguna.
Setiap social media memiliki masalah dengan karakteristik dan istilah masing-masing. Contohnya seperti saling menyerang secara tersirat maupun terang-terangan dalam tweet antar pengguna, ini disebut tweet war. Dalam facebook yang biasa terjadi adalah hate speech. Yaitu pengungkapan kekesalan yang seolah menghujat pihak lain yang akhirnya dapat berujung tidak menyenangkan. Dan masih banyak kasus lainnya.

Gunakanlah internet sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat serta menaati peraturan yang ada. Berikut beberapa tips beretika dalam menggunakan internet:
1.    Jangan mengaitkan atau membahas SARA
2.    Gunakan bahasa sopan.
3.    Gunakan kalimat positif. Jangan menghina apalagi menghujat. Jika kesal terhadap sesuatu, berceritalah kepada teman terdekat atau ungkapkan dalam bahasa yang sopan dan baik.
4.    Toleransi lah, pahami perbedaan berbahasa dari setiap individu.
5.    Berkomentarlah dengan sopan
6.    Jika akun kena hack dan meresahkan orang lain, segeralah memberikan pemberitahuan dan segera cari solusi dari masalah hack tersebut.
7.    Jangan menjadi spammer atau tukang nyampah. Percayalah, hal itu sangat mengganggu dan tidak dianjurkan.
8.    Jangan menyebarkan link yang tidak bermanfaat, merugikan orang lain, apalagi yang mengandung virus.


Sumber :

Sabtu, 13 April 2013

Waspadai Perubahan Berlebihan!

Perubahan perilaku pada ibu hamil, jika kadarnya masih normal, tidak akan mengganggu proses tumbuh kembang janin. Namun, ada batasan yang mesti diwaspadai, yakni saat perilaku ibu sudah “keterlaluan”. Kriteria keterlaluan memang terkesan rancu, tapi yang pasti waspadai jika ibu terlihat dilanda kecemasan berlebih atau stres sehingga perilakunya bisa “membahayakan” janin. Misalnya, kemalasan ibu sampai membuatnya masa bodoh dengan kehamilannya. Atau kemarahan yang terjadi sudah sering berubah menjadi amukan. kondisi psikis yang terganggu akan berdampak buruk pada aktivitas fisiologis dalam diri ibu. Umpamanya, suasana hati yang kelam dan emosi yang meledak-ledak dapat mempengaruhi detak jantung, tekanan darah, produksi adrenalin, aktivitas kelenjar keringat dan sekresi asam lambung. Di samping itu, dapat pula memunculkan gejala fisik seperti letih, lesu, gelisah, pening, dan mual. Semua dampak ini akhirnya akan merugikan pertumbuhan janin karena si kecil sudah dapat merasakan dan menunjukkan reaksi terhadap stimulasi yang berasal dari luar dirinya. Apalagi masa trimester pertama merupakan masa kritis menyangkut pembentukan organ tubuh janin. Oleh karena itu, walaupun sifat pemalas, pemarah, sensitif, dan manja wajar muncul di masa hamil, Banyak hal yang bisa dilakukan. Jika perubahan ini ditanggapi secara positif, baik ibu maupun janin akan lebih sehat kondisinya. Inilah hal-hal yang bisa dilakukan untuk mengurangi kemungkinan munculnya dampak psikis yang negative.

1.    Menyimak informasi seputar kehamilan
Berbagai informasi mengenai kehamilan bisa didapat dari buku, majalah, koran, tabloid, atau situs kehamilan di internet. Dengan mengetahui akar masalah yang terjadi maka ibu bisa lebih tenang menghadapi kehamilan. Ibu pun jadi tahu mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan. Sebaliknya, jika tidak berusaha mencari tahu terhadap perubahan pada dirinya, tak mustahil akan timbul berbagai perasaan yang mungkin saja sangat mengganggu kondisi psikis.

2.    Kontrol teratur
Kontrol bisa dilakukan pada dokter kandungan atau bidan. Saat konsultasi, ibu bisa menanyakan tentang perubahan psikis yang dialami. Biasanya, bila ibu perlu penanganan lebih serius, dokter atau bidan akan menganjurkan ibu untuk menemui psikolog atau psikiater yang dapat membantu kestabilan emosi.

3.    Perhatian suami
Perhatian yang diberikan oleh suami bisa membangun kestabilan emosi ibu. Misalnya, ibu bisa saja meminta suami untuk menemaninya berkonsultasi ke dokter atau bidan agar merasa lebih nyaman karena ada perhatian dari pasangan.

4.    Jalin komunikasi
Jangan pernah menutupi perubahan psikis yang terjadi, tetapi komunikasikanlah hal itu kepada suami. Dengan begitu diharapkan suami bisa berempati dan mampu memberi dukungan psikologis yang dibutuhkan. Dukungan dari lingkungan, terutama suami, sangat berpengaruh terhadap kestabilan emosi ibu hamil. Sebaliknya, perasaan ibu hamil yang dipendam sendiri tidak akan membawa perubahan. Suami tetap tidak acuh dan masalah ibu jadi berkepanjangan.

5.    Beraktivitas
Sangat dianjurkan agar ibu mencari aktivitas apa pun yang dapat meredakan gejolak perubahan psikis. Bisa dengan menjahit, melukis, bermain musik, atau apa pun. Umumnya, ibu yang aktif di luar rumah bisa mengatasi berbagai perubahan psikisnya tersebut dengan lebih baik.

6.    Perhatikan kesehatan
Tubuh yang sehat akan lebih kuat menghadapi berbagai perubahan, termasuk perubahan psikis. Kondisi ini bisa terwujud dengan berolahraga ringan dan memperhatikan asupan gizi. Hindari mengonsumsi makanan yang dapat membahayakan janin, seperti makanan yang mengandung zat-zat aditif, alkohol, rokok, atau obat-obatan yang tidak dianjurkan bagi kehamilan.

7.    Relaksasi
Bila ingin mendapatkan perasaan yang lebih relaks, ibu bisa mengatasinya dengan mendengarkan musik lembut, belajar memusatkan perhatian sambil mengatur napas, senam yoga, dan bentuk relaksasi lainnya.

Perubahan Psikologis Pada Ibu Hamil

Kabar kehamilan akan memberikan kebahagiaan bagi pasangan yang mengharapkan kehadiran sang buah hati. Kehadiran bayi mungil, lucu dan menggemaskan tentunya akan membuat rumah anda semakin ceria, yang tadinya tidak ada jeritan dan tangisan sang buah hati, tiba-tiba rumah anda ada keceeriaan tersendiri. Tak heran jika berbagi upaya dilakukan oleh pasangan demi kehamilan dan kelahiran serta kehadiran sang buah hati yang didambakan. Kehadiran sang buah hati akan semakin anda bersemangat dalam mengarungi bahtera kehidupan dalam mengasuh dan mendidik titipan Illahi.
Setiap ibu yang mengalami kehamilan pasti ada perubahan perilaku pada si ibu ini semua di perngaruhi oleh perubahan hormonal. Saat memutuskan untuk hamil suami dan istri harus benar-benar siap dengan segala perubahan yang akan terjadi nanti pada si ibu baik perubahan fisik dan perilaku, agar suami maupun istri siap menghadapinya. Jangan sampai perubahan ini membuat pasangan jadi tidak harmonis.

1.    Cenderung malas
Para suami perlu memahami bahwa kemalasan ini bukan timbul begitu saja, melainkan pengaruh perubahan hormonal yang sedang dialami istrinya. Jadi tidak ada salahnya bila suami menggantikan peran istri untuk beberapa waktu. Misalnya dengan menggantikannya membereskan tempat tidur, membuat kopi sendiri.

2.    Lebih sensitive
Biasanya, wanita yang hamil juga berubah jadi lebih sensitif. Sedikit-sedikit tersinggung lalu marah. apa pun perilaku ibu hamil yang dianggap kurang menyenangkan, hadapi saja dengan santai. Ingatlah bahwa dampak perubahan psikis ini nantinya bakal hilang. Bukan apa-apa, bila suami membalas kembali dengan kemarahan, bisa-bisa istri semakin tertekan sehingga mempengaruhi pertumbuhan janinnya.

3.    Minta perhatian lebih
Perilaku lain yang kerap “mengganggu” adalah istri tiba-tiba lebih manja dan selalu ingin diperhatikan. Meskipun baru pulang kerja dan sangat letih, usahakan untuk menanyakan keadaannya saat itu. Perhatian yang diberikan suami, walau sedikit, bisa memicu tumbuhnya rasa aman yang baik untuk pertumbuhan janin. Demikian pula ketika istri merasakan pegal-pegal dan linu pada tubuhnya. Istri sering meminta suami untuk mengusap tubuhnya. Sebaiknya lakukan sambil memberikan perhatian dengan mengatakan bahwa hal ini memang sering dialami wanita yang sedang hamil dan diperlukan kesabaran untuk menghadapinya.

4.    Gampang cemburu
Tak jarang, sifat cemburu istri terhadap suami pun muncul tanpa alasan. Pulang telat sedikit saja, istri akan menanyakan hal macam-macam. Mungkin, selain perubahan hormonal, istri pun mulai tidak percaya diri dengan penampilan fisiknya. Ia takut bila suaminya pergi dengan wanita lain. Untuk menenangkannya, suami perlu menjelaskan dengan bijaksana bahwa keterlambatannya dikarenakan hal-hal yang memang sangat penting dan bukan karena perselingkuhan. Bila perlu, ceritakan dengan terperinci aktivitas.

5.    Akibat hormon progesterone
Perubahan perilaku pada ibu hamil merupakan hal wajar karena produksi hormon progesteronnya sedang tinggi. Hal inilah yang mempengaruhi banyak hal, termasuk psikis ibu. Perubahan hormon yang terjadi pada ibu hamil sebenarnya sama persis dengan perubahan hormon pada wanita yang sedang mengalami siklus haid, perubahan hormon yang terjadi tidak selamanya akan mempengaruhi psikis ibu hamil. Ada juga yang perilakunya tidak berubah. Hal ini, disebabkan kerentanan psikis setiap orang yang berbeda-beda. Nah, daya tahan psikis dipengaruhi oleh kepribadian, pola asuh sewaktu kecil, atau kemauan ibu untuk belajar menyesuaikan diri dengan perubahan tersebut. Biasanya ibu yang menerima atau bahkan sangat mengharapkan kehamilan akan lebih mudah menyesuaikan diri dengan berbagai perubahan. Secara fisik dan psikis, mereka lebih siap. Berbeda dari ibu yang tidak siap, umpamanya karena kehamilannya tidak diinginkan, umumnya merasakan hal-hal yang lebih berat. Begitu pula dengan ibu yang sangat memperhatikan estetika tubuh. Dia akan merasa terganggu dengan perubahan fisik yang terjadi selama kehamilan. Seringkali ibu sangat gusar dengan perutnya yang semakin gendut, pinggul lebih besar, payudara membesar, rambut menjadi kusam, dan sebagainya. Tentu hal ini akan semakin membuat psikis ibu menjadi tidak stabil. Perubahan psikis umumnya lebih terasa di trimester pertama kehamilan. Kala itu pula, ibu masih harus menyesuaikan diri dengan berbagai perubahan hormon yang terjadi. Lalu berangsur hilang di trimester kedua dan ketiga karena ibu sudah bisa menyesuaikan dirinya.

Sabtu, 16 Maret 2013

Layanan Konsultasi

Kedudukan Layanan Konsultasi Dalam Bimbingan dan Konseling Pola 17 Plus
            Sejak tahun 1993 penyelenggaraan pelayanan Bimbingan dan Konseling (BK) memperoleh pembendaharaan instilah baru yaitu BK Pola 17. Hal ini member warna tersendiri bagi arah bidang, jenis layanan dan kegiatan pendukung BK di jajaran pendidikan dasar dan menengah. Pada abad ke-21, BK Pola 17 itu berkembang menjadi BK Pola 17 Plus. Kegiatan BK ini mengacu pada sasaran pelayanan yang lebih luas, diantaranya mencakup semua peserta didik dan warga masyarakat.
            Layanan konsultasi merupakan salah satu jenis layanan dari BK Pola 17 Plus. Layanan konsultasi dan layanan mediasi merupakan layanan hasil pengembangan dari Pola BK 17 Plus. Dengan adanya pengembangan layanan ini, maka layanan konsultasi dan layanan mediasi secara otomatis menjadi bidang tugas konselor dalam pelayanan Bimbingan dan Konseling, khususnya pelayanan BK di sekolah.

Pengertian Layanan Konsultasi BK
            Menurut Prayitno (2004:1) “Layanan konsultasi adalah layanan konseling oleh konselor terhadap konsulti yang memungkinkan konsulti memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara yang perlu dilaksanakan untuk menangani masalah pihak ketiga.” Konsultasi pada dasarnya dilaksanakan secara perorangan dalam format tatap muka antara konselor (sebagai konsultan) dengan konsulti. Konsultasi dapat juga dilakukan terhadap dua orang konsulti atau lebih kalau konsulti-konsulti itu menghendakinya.
            Menurut Badan Standar Nasional Pendidikan (2006:6) dijelaskan bahwa “Layanan konsultasi yaitu layanan yang membantu peserta didik dan atau pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam menangani kondisi dan atau masalah peserta didik.”
            Dalam program bimbingan di sekolah, Brow dkk (dalam Marsudi, 2003:124) menegaskan bahwa “Konsultasi itu bukan konseling atau psikoterapi sebab konsultasi tidak merupakan layanan yang langsung ditujukan kepada siswa (konseli). Tetapi secara tidak langsung melayani siswa (konseli) melalui bantuan yang diberikan oleh orang lain.”
            Layanan konsultasi juga didefinisikan bantuan dari konselor ke klien dimana konselor sebagai konsultan kenseli sebagai konsulti, membahas tentang masalah pihak ketiga. Pihak ketiga yang dibicarakan adalah orang yang merasa dipertanggungjawabkan konsulti. Misalnya anak, murid atau orang tuanya. Bantuan yang diberikan untuk memandirikan konsulti sehingga ia mampu menghadapi pihak ketiga yang dipermasalahkannya
            Dari beberapa pengertian, dapat disimpulkan bahwa layanan konsultasi adalah layanan konseling oleh konselor sebagai konsultan kepada konsulti dengan tujuan memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan konsulti dalam rangka membantu terselesaikannya masalah yang dialami pihak ketiga (konseli yang bermasalah). Pada layanan konsultasi, dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap konsultasi yang dilakukan oleh konselor kepada konsulti dan tahap penanganan yang dilakukan oleh konsulti kepada konseli / pihak ketiga. Maka petugas pada tahap konsultasi adalah konselor, sedangkan petugas pada tahap penanganan adalah konsulti.
 
Tujuan Layanan Konsultasi BK
            Pada dasarnya setiap kegiatan tidak akan terlepas dari tujuan yang ingin dicapai. “Tujuan diberikannya bantuan yaitu supaya orang perorangan atau kelompok orang yang dilayani menjadi mampu menghadapi semua tugas perkembangan hidupnya secara sadar dan bebas” (Winkel,2005:32). Layanan konsultasi merupakan bagian dari layanan Bimbingan dan Konseling, maka tujuan dari layanan ini sepenuhnya akan mendukung dari tercapainya tujuan BK.
            Fullmer dan Bernard (dalam Marsudi, 2003:124-125) merumuskan tujuan layanan konsultasi sebagai bagian tujuan bimbingan di sekolah adalah sebagai berikut :
Ø  Mengembangkan dan menyempurnakan lingkungan belajar bagi siswa, orang tua dan administrator sekolah
Ø  Menyempurnakan komunikasi dengan mengembangkan informasi diantara orang yang penting
Ø  Mengajak bersama pribadi yang memiliki peranan fungsi bermacam-macam untuk menyempurnakan lingkungan belajar
Ø  Memperluas layanan dari para ahli
Ø  Memeperluas layanan pendidikan dari guru dan administrator
Ø  Membantu orang lain bagaimana belajar tentang perilaku
Ø  Menciptakan suatu lingkungan yang berisi semua komponen lingkungan belajar yang baik
Ø  Menggerakkan organisasi yang mandiri
Tujuan layanan konsultasi sebagaimana dikemukakan oleh Prayitno (2004:2) adalah:
1.      Tujuan umum
Layanan konsultasi bertujuan agar konsulti dengan kemampuannya dapat menangani kondisi dan atau permasalahan yang dialami pihak ketiga. Dalam hai ini pihak ketiga mempunyai hubungan yang cukup berarti dengan konsulti, sehingga permasalahan yang dialami oleh pihak ketiga itu setidaknya sebagian menjadi tanggung jawab konsulti.
2.      Tujuan khusus
Kemampuan sendiri yang dimaksudkan diatas dapat berupa wawasan, pemahaman, dan cara-cara bertindak yang terkait langsung dengan suasana dan atau permasalahan pihak yang terkait itu (fungsi pemahaman). Dengan kemampuan sendiri itu konsulti akan melakukan sesuatu (sebagai bentuk langsung dari hasil konsultasi) terhadap pihak ketiga. Dalam kaitan ini, proses konsultasi yang dilakukan konselor di sisi yang pertama, dan proses pemberian bantuan atau tindakan konsulti terhadap pihak ketiga pada sisi yang kedua, bermaksud mengentaskan masalah yang dialami pihak ketiga (fungsi pengentasan).
 
Komponen Layanan Konsultasi BK
            Dari definisi layanan konsultasi, dijelaskan bahwa dalam proses konsultasi akan melibatkan tiga pihak, yaitu konselor, konsulti, dan pihak ketiga/konseli. Ketiga pihak ini disebut sebagai komponen layanan konsultasi. Ketiga komponen layanan konsultasi tersebut menjadi syarat untuk menyelenggarakan kegiatan layanan konsultasi.
            Dijelaskan oleh Prayitno (2004:3-4) bahwa : konselor adalah tenaga ahli konseling yang memiliki kewenangan melakukan pelayanan konseling pada idang tugas pekerjaannya. Sesuai dengan keahliannya, konselor melakukan berbagai jenis layanan konseling, salah satu diantaranya adalah layanan konsultasi. Konsulti adalah inidividu yang meminta bantuan kepada konselor agar dirinya mampu menangani kondisi dan atau permasalahan pihak ketiga yang (setidak-tidaknya sebagian) menjadi tanggung jawabnya. Bantuan itu diminta dari konselor karena konsulti belum mampu menangani situasi dan atau permasalahan pihak ketiga itu. Pihak ketiga adalah individu (atau individu-individu) yang kondisi dan atau permasalahannya dipersoalkan oleh konsulti. Menurut konsulti, kondisi atau permasalahan pihak ketiga itu perlu diatasi dan konsulti merasa (setidak-tidaknya ikut) bertanggung jawab atas pengentasannya.
            Marsudi (2003:124-125) menyebutkan bahwa layanan konsultasi mengandung beberapa aspek, yaitu:
·         Konsultan yaitu seseorang yang secara profesional mempunyai kewenangan untuk memberikan bantuan kepada konsulti dalam upaya mengatasi masalah klien
·         Konsulti yaitu pribadi atau seoran professional yang secara langsung memberikan bantuan pemecahan masalah terhadap klien
·         Klien yaitu  pribadi atau organisasi tertentu yang mempunyai masalah
·         Konsultasi merupakan proses pemberian bantuan dalam upaya mengatasi masalah klien secara tidak langsung
Dalam layanan konsultasi ini dapat diperjelas bahwa penanganan masalah yang dialami konseli (pihak ketiga) dilakukan oleh konsulti. Konsulti akan dikembangkan kemampuannya oleh konselor pada saat tahap konsultasi berlangsung yaitu mengembangkan pada diri konsultasi tentang wawasan, pengetahuan, ketrampilan, nilai, dan sikap. Akhir proses konsultasi ini adalah konselor menganggap bahwa konsultasi mampu membantu menangani kondisi atau permasalahan pihak ketiga yang setidaknya menjadi tanggung jawabnya. Konsutasi adalah orang yang ikut bertanggung jawab terhadap masalah yang dialami pihak ketiga.
 
Asas Layanan Konsultasi BK
Munro, dkk (dalam Prayitno, 2004 : 5) menyebutkan ada tiga etika dasar konseling yaitu kerahasiaan, kesukarelaan, dan keputusan diambil oleh klien sendiri (kemandirian). Etika dasar ini terkait langsung dengan asas konseling. Asas ini juga berlaku pada layanan konsultasi. Ketiga asas ini diuraikan sebagai berikut :
1. Asas kerahasiaan
            Seorang konselor diwajibkan untuk menjaga kerahasiaan, dengan harapan adanya kepercayaan dari semua pihak maka mereka akan memperoleh manfaat dari pelayanan BK. Asas kerahasiaan pada layanan konsultasi yang dimaksudkan adalah menyangkut jaminan kerahasiaan identitas konsultasi dan pihak ketiga, dan jaminan kerahasiaan terhadap permasalahan yang dialami pihak ketiga.
2. Asas kesukarelaan
Kesukarelaan yang dimaksudkan pada layanan konsultasi adalah kesukarelaan dari konselor dan konsulti. Konselor secara suka dan rela membantu konsulti untuk membantu mengarahkan bantuan pemecahan masalah yang akan diberikan kepada pihak ketiga. Kesukarelaan konsulti yaitu bersikap sukarela dating sendiri kepada konselor dan kemudian terbuka mengemukakan hal-hal yang terkait dengan konsulti sendiri dan pihak ketiga dengan tujuan agar permasalahan yang dialami pihak ketiga segera terselesaikan.
3. Asas kemandirian
            Pada layanan konsultasi, konsulti diharapkan mencapai tahap-tahap kemandirian berikut menurut Prayitno 2004:8-9, yaitu:
a.       Memahami dan menerima diri sendiri secara positif dan dinamis
b.      Memahami dan menerima lingkungan secara objektif, positif dan dinamis
c.       Mengambil keputusan secara positif dan tepat
d.      Mengarahkan diri sesuai dengan keputusan yang diambil
e.       Mewujudkan diri sendiri
 
Operasionalisasi Layanan Konsultasi BK
            Layanan konsultasi merupakan suatu proses, sehingga dalam pelaksanaannya menempuh tahap-tahap tertentu. Tahap-tahap pelaksanaan konsultasi hendaklah dilaksanakan secara tertib dan lengkap dari perencanaan sampai dengan penilaian dan tindak lanjutnya. Hal ini semua untuk menjamin kesuksesan layanan secara optimal. Langkah-langkah tersebut menurut Prayitno (2004:30-31) adalah sebagai berikut:
1)      Perencanaan
Langkah awal sebelum pelaksanaan layanan terlebih dahulu konselor melakukan perencanaan. Perencanaan dimaksudkan untuk mempermudah proses pelaksanaan. Perencanaan layanan konsultasi meliputi :
©      Mengidentifikasi konsulti
Dalam mengidentifikasi konsulti, tindakan dari seorang konselor adalah mengenal konsulti dengan maksud memperoleh data yang dibutuhkan konselor. Identifikasi dapat dilakukan dengan wawancara dan rapport. “Rapport adalah suatu hubungan (relationship) yang ditandai dengan keharmonisan, kesesuaian, kecocokan, dan saling tarik menarik” (Willis, 2004:46). Untuk menciptakan rapport, konselor harus memiliki sikap empati, mampu membaca perilaku nonverbal, bersikap akrab dan berniat memberikan bantuan tanpa pamrih.
©      Mengatur pertemuan
Mengatur pertemuan atau melakuakan kontrak artinya perjanjian antara konselor dengan konsulti. Sebagaimana dalam pelaksanaan konseling perorangan, terjadi kesepakatan kontrak waktu dan tempat pelaksanaan layanan konsulti. Penyelenggaraan layanan konsulti sangat tergantung pada kesepakatan antara konselor dan konsulti. Kesepakatan tersebut dimaksudkan untuk kenyamanan dan jaminan kerahasiaan proses konsultasi.
©      Menetapkan fasilitas layanan
Fasilitas layanan konsultasi adalah segala sesuatu yang menunjang pelaksanaan layanan konsultasi. Fasilitas yang ditetapkan tersebut misalnya tempat konsultasi yang menimbulkan perasaan nyaman, buku agenda konselor yang berisi janji pertemuan dengan konsulti, alat perekam yang tidak diketahui oleh konseli.
©      Menyiapkan kelengkapan administrasi
Sebelum konselor dan konsulti melakukan layanan konsultasi, maka perlu adanya kesiapan kelengkapan administrasi layanan. Adanya pengadministrasian dimaksudkan agar terdapat bukti adanya pelaksanaan layanan konsultasi. Misalnya konselor menyiapkan buku catatan hasil wawancara dengan konsulti, terdapat jurnal harian pelaksanaan layanan.
2)      Pelaksanaan
Pelaksanaan merupakan bagian inti dari layanan konsultasi. Pada layanan konsultasi, proses layanan dilakukan dengan dua tahap yaitu proses konsultasi antara konselor dan konsulti dan yang kedua adalah proses penanganan oleh konsulti terhadap pihak ketiga yang memiliki masalah. Secara jelas tahap ini meliputi :
Ø  Menerima konsulti
Penerimaan konsulti oleh konselor sangat mempengaruhi perkembangan proses layanan konsultasi selanjutnya. Hal ini dikarenakan bahwa dengan penerimaan yang baik oleh konselor, maka akan membuat kenyamanan konsulti dan pada akhirnya membantu kelancaran layanan konsultasi serta konselor harus mampu menerima konsulti baik secara verbal maupun non verbal. Menerima konseli secara verbal merupakan tanggapan verbal konselor yang diwujudkan dalam bentuk pernyataan atau ungkapan verbal secara sopan dan santun. Misalnya menerima konsulti dengan ucapan selamat siang pada awal konsultasi, menggunakan pertanyaan yang tidak menyinggung perasaan, tidak berlebih dalam berbicara dan masih banyak lainnya. Penerimaan non verbal merupakan reaksi atau tanggapan yang dibedakan dari berbahasa dengan memakai kata-kata, misalnya ekspresi wajah, sikap tubuh, anggukan kepala, dan sebagainya.
Ø  Menyelenggarakan penstrukturan konsultasi
Penstrukturan layanan konsultasi diperlukan untuk membawa konsultasi mulai memasulki layanan konsultasi. Bagi konsultasi yang baru pertama kali melakukan layanan konsultasi maka diperlukan penstrukturan secara keseluruhan. Untuk memulai proses konsultasi, terlebih dahulu diawali dengan wawancara permulaan. Dari sudut konselor ada tiga tujuan pada wawancara permulaan dalam kaitan dengan proses konseling, yaitu :
a.       Menimbulksn suasana bahwa proses konseling dimulai
b.      Membuka aspek-aspek psikis pada diri konseli seperti kehidupan perasaan dan sikapnya
c.       Menjelaskan struktur mengenai proses bantuan yang akan diberikan
Penstrukturan pada layanan konsultasi diperlukan dengan tujuan agar terjadi kejelasan arah konsultasi yaitu dengan adanya pemahaman tentang pembatasan waktu konsultasi, pembatasan masalah apa yang dibahas, dan peranan keduanya akan membantu melancarkan kesuksesan layanan konsultasi.
Ø  Membahas masalah apa yang dibawa konsultasi berkenaan dengan pihak ketiga
“Seperti untuk layanan konseling perorangan, materi yang akan dibahas dalam layanan konsutasi tidak dapat ditetapkan terlebih dahulu oleh koselor, melainkan akan dikemukakan oleh konsulti ketika layanan berlangsung” (BSNP, 2006:24). Masalah yang dibahas oleh konsulti adalah masalah yang dialami oleh pihak ketiga, baik itu permasalahan pribadi, sosial, belajar atau karir.
Ø  Mendorong dan melatih konsulti
Hal ini bertujuan untuk :
a)      Mampu menangani masalah yang dialami pihak ketiga
Tugas konselor sebagi konsultan adlah membekali konsulti memperoleh WPKNS (Wawasan, Pengetahuan, Ketrampilan, Nilai, dan Sikap) agar dapat bertindak membantu penyelesaian masalah pihak ketiga. WPKNS konsultasi diuraikan sebagai berikut :
·         Wawasan
Wawasan konsultasi tentang diri pihak ketiga, permasalahan pihak ketiga, dan lingkungan pihak ketiga. Wawasan yang dipahami oleh konsulti terhadap pihak ketiga, sejalan dengan fungsi pemahaman bimbingan dan konseling.
·         Pengetahuan
Yaitu konsulti perlu memiliki pengetahuan tentang diri pihak ketiga, permasalahan pihak ketiga, ataupun lingkungan pihak ketiga yang pembahasannya dikaitkan dengan kaidah pendidikan, psikologi, sosial, ekonomi, budaya, dan lain-lain.
·         Ketrampilan
Menurut Prayitno (2004:19) bahwa “Ketrampilan yang perlu dikuasai konsulti dan diterapkan terhadap pihak ketiga adalah aplikasi alat-alat pendidikan, tiga pertanyaan terbuka, dorongan minimal, refleksi, serta teknik khusus pengubahab tingkah laku, seperti pemberian informasi dan contoh latihan sederhana dan pemberian nasihat secara tepat”.
·         Nilai
Konsultan perlu mengembangkan nilai-nilai pada diri konsulti dengan tujuan agar konsulti juga dapat memandang pihak ketiga berdasarkan nilai-nilai di kehidupan masyarakat. Misalnya nilai kemanusiaan, nilai sosial, nilai moral, dan lain sebagainya.
·         Sikap
Seorang konsulti pada layanan konsultasi perlu mengembangkan sikap positif dan sikap dinamis (developmental) terhadap diri pihak ketiga dan permasalahan yang dialami oleh pihak ketiga itu.dengan adanya nilai dan sikap tersebut diharapkan hubungan konsulti dan pihak ketiga semakin kondusif.
b)      Memanfaatkan sumber-sumber yang ada
Pengumpulan informasi-informasi mengenai pihak ketiga dapat diperoleh dari pihak ketiga itu sendiri ataupun lingkungan dekat pihak ketiga, misalnya keluarga, teman bermain, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat, bahkan diperoleh dari media cetak atau elektronik. Pemberian informasi dari pihak yang terkait dengan pihak ketiga tersebut dikumpulkan dengan alasan untuk membantu menjelaskan masalah dan juga membantu tercapainya penyelesaian masalah pihak ketiga.
Ø  Membina komitmen konsulti untuk menangani masalah pihak ketiga dengan bahasa dan cara-cara konseling
Tugas konselor selanjutnya adalah melakukan persetujuan dengan konsulti agar konsulti bersedia membantu penyelesaian masalah piihak ketiga. Langkah penyelesaian  masalah pihak ketiga dilakukan oleh konsulti dengan menggunakan bahasa dan cara-cara konseling yang telah diperoleh konsulti dari pengembangan WPKNS.
 Yang dimaksud dengan konsulti dapat menggunakan bahasa dan cara-cara konseling misalnya, konsulti dapat menggunakan pertanyaan terbuka pada pihak ketiga, konsulti dengan melakukan penerimaan pihak ketiga dengan bahasa verbal dan non verbal, dalam hal mengambil keputusan dan lain-lain. Pada tahap penanganan pihak ketiga oleh konsulti tidak terlepas dari pantauan konselor bias terjadi kemungkinan alternative masalah pihak ketiga gagal dilakukan oleh konsulti, sehingga perlu dilakukan kembali atau dengan intervensi yang berbeda.
Ø  Melakukan penilaian segera
Penilaian segera dari layanan konsultasi dilaksanakan pada akhir setiap konsultasi yang dilakukan konselor dan konsulti. Penilaian dilakukan untuk mengetahui seberapa besar keberhasilan yang telah dicapai dari proses pelaksanaan layanan. Focus penilaian segera layanan konsultasi adalah menilai konsulti berkenaan dengan ranah Understanding, Comfort, and Action (UCA). Ketiganya dijelaskan sebagai berikut :
a.       Understanding (U)
Tahap pertama pada layanan konsultasi adalah proses konsultasi antara konselor atau konsultan dengan konsulti. Hasil dari tahap ini salah satunya adalah adanya pemahaman baru yang diperoleh konsulti. Pemahaman konsulti meliputi pemahaman tentang WPKNS, pemahaman permasalahan pihak ketiga yang dibahas, penyebab munculnya permasalahan, sampai pada pemahaman  konsulti tentang langkah penanganan yang telah diajarkan konselor.
b.      Comfort (C)
Selain menilai pemahaman konsulti pada proses konsultasi, konselor juga menilai perasaan yang berkembang pada diri konsultan. Pada penilaian segera ini, konselor menanyakan apakah konsulti merasa terbebani atau ketidaknyamanan terhadap konsultasi yang dilakukan atau terjadi sebaliknya.
c.       Action (A)
Penilaian segera tentang kegiatan dilakukan dengan cara menanyakan kepada konsulti tentang rencana kegiatan apa yang akan dilaksanakan pasca konsultasi dalam rangka mewujudkan upaya pengentasan masalah yang dialami pihak ketiga.
3)      Evaluasi
Evaluasi yang dilakukan pada layanan konsultasi adalah melakukan evaluasi jangka pendek tentang keterlaksanaan hasil. Penilaian jangka pendek (laijapen) mengacu pada bagaimana konsultasi melakukan unsur kegiatan dari hasil proses konsultasi. Sasaran laijapen adalah respon atau dampak awal pihak ketiga terhadap tindakan penanganan yang dilakukan oleh konsulti.
Penilaian jangka panjang (laijapang) yang menjadi fokusnya adalah terjadi perubahan pada diri pihak ketiga. Perubahan yang dimaksudkan adalah yang berkaitan dengan permasalahan yang sejak awal dikonsultasikan.
4)      Analisis Hasil Evaluasi
Analisis hasil evaluasi yaitu menafsirkan hasil evaluasi dalam kaitannya dengan diri pihak ketiga dan konsulti sendiri. Tujuan utama dari analisis hasil evaluasi layanan konsultasi adalah untuk mempertimbangkan upaya tindak lanjut yang akan dilakukan sesuai dengan penanganan masalah pihak ketiga.
5)      Tindak Lanjut
Hasil penilaian digunakan sebagai pertimbangan tindak lanjut yang dapat dilakukan dengan konsultasi lanjutan, penghentian atau alih tangan (referral). Konsultasi lanjutan dilakukan berdasarkan kesepakatan kembali antara konsulti dan konsultan. Konsultasi ini diperlukan jika tahap penanganan dikatakan belum berhasil
Pemahaman Konselor tentang Layanan Konsultasi
            Konseling sebagai suatu profesi memiliki kompetensi utama minimal profesi konseling, diantaranya Kompetensi Pengembangan Kepribadian (KPK), Kompetensi Landasan Keilmuan dan Ketrampilan (KKK), Kompetensi Keahlian Berkarya (KKB), Kompetensi Berkehidupan Bermasyarakat Profesi (KBB), memahami dan mempraktikkan jenis-jenis layanan konseling termasuk dalam KKB.
            Menurut Miller (Awalya, 1995:10) mengemukakan bahwa fungsi utama konselor adalah mengimplementasikan berbagai layanan program bimbingan. Seperti yang telah dijelaskan bahwa salah satu layanan dalam konseling adalah layanan konsultasi. Jadi mengimplementasikan layanan konsultasi merupakan tugas bagi konselor sekolah. Untuk mencapai ketercapaian pelaksanaan layanan konsultasi, sebelumnya konselor perlu terlebih dahulu memehami makna tentang layanan konsultasi. Hal tersebut sejalan dengan kompetensi yang harus dimiliki konselor yaitu Kompetensi Keahlian Berkarya (KKB).
            Pemahaman dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk mengerti, mengingat, memperoleh makna dari pengetahuan atau informasi yang diperoleh kemudian dapat menjelaskan apa yang dipahami dengan baik. Pemahaman konselor dapat diperoleh dengan pengetahuan dan ketrampilan. Berkaitan dengan layanan konsultasi, maka arah pengetahuan tentang layanan konsultasi yaitu tentang operasionalisasi layanan konsultasi. Operasionalisasi layanan konsultasi meliputi adanya perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, analisis hasil evaluasi, dan tindak lanjut.
            Konselor mengetahui bahwa layanan konsultasi dapat dilakukan minimal menyangkut tiga kondisi yaitu hadapi satu pilihan atau beberapa pilihan dari tiga wilayah kehidupan, berkeinginan kuat terjadinya perubahan atau beberapa perubahan pribadi dalam satu atau lebih dari ketiga wilayah kehidupan, menjadi sangat bingung tentang bagaimana seharusnya mengorganisir memberi arti kehidupan dari satu atau lebih dari ketiga wilayah kehidupan.
            Pemahaman konselor tentang layanan konsultasi diartikan bahwa, setelah konselor mendapatkan informasi tentang layanan konsultasi sebagai fase I, kemudian konselor mampu untuk mengingat informasi yang didapatkan sebagai fase II, dan pada akhirnya diperoleh fase III yaitu telah memahami tentang langkah-langkah pelaksanaan layanan konsultasi yang tertib dan lengkap dan mampu untuk menjelaskan kembali apa yang telah dipahami.
            Sebelum melakukan layanan konsultasi, akan lebih baik jika konselor terlebih dahulu telah memahami tentang operasionalisasi layanan konsultasi. Peranan pemahaman sangat penting bagi konselor dalam pelaksanaan layanan konsultasi. Adanya pemahaman konselor tentang layanan konsultasi,maka konselor dapat melaksanakan layanan konsultasi dengan baik dan kemungkinan hanya terjadi sedikit kesalahan dalam pelaksanaannya.